Ilustrasi Jalan Berlubang |
SULAWESIPERS-- Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto mengatakan bahwa masyarakat berhak melaporkan jika terjadi kerusakan jalan seperti berlubang dan lain sebagainya. Sebab bisa menyebabkan kecelakaan, yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan.
Menurutnya, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, jika jalan rusak mengakibatkan korban, maka penyelenggara jalan yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, atau operator jalan tol, bisa dipidanakan. Hal ini dikatakan ketika berbincang dengan Kompas, Selasa (31/5/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Pasal 273 ayat satu hingga empat dalam UU tersebut, secara berurutan mencantumkan sanksi sebagai berikut.
1. PJ atau penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan (atau) kerusakan kendaraan dan (atau) barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
2. PJ atau penyelenggara jalanyang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan (atau) kerusakan kendaraan dan (atau) barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
4. Dan yang terakhir adalah penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000.
0 Response to "Sesuai UU, Pemerintah Bisa Dipidana Akibat Jalan Berlubang"
Posting Komentar