Ilustrasi |
Sulawesipers-- Sunggu diluar batas, seorang pria di Desa Tawalian, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat, dilaporkan ke pihak Polisi Resort Mamasa karena telah melakukan perbuatan tak senono terhadap anak kandungnya sendiri.
Pria yang berinisial BL tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri. Hal ini dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Mamasa, AKP. Syamsuriansyah diruang kerjanya kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Menurut Syamsuriansyah, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban melapor ke Polisi pada Tanggal 07 Mei 2016 dengan nomor laporan polisi LP/40/V/2016/SULSEL/RES MAMASA.
Menanggapi laporan itu, kepolisian setempat langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku terkait kasus asusila itu. Dari keterangan korban terungkap bahwa si ayah telah melakukan persetubuhan berulang kali.
Polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka karena bukti telah kuat bahwa BL telah melanggar Undang-undang Pencabulan dan Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.
Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).
0 Response to "Setubuhi Anak Kandung, Pria di Tawalian Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar