deskripsi gambar

Tantang Perintah Gubernur, Wali Kota Palu Akan Kaji Dasar Hukum Reklamasi Teluk Palu

Hidayat-Pasha
SULAWESIPERS-- Meski telah diperintahkan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola untuk menghentikan reklamasi di Teluk Palu, ternyata Wali Kota Palu, Hidayat tidak mau melaksanakanya. 

Hidayat justru mengambil langka baru. Menurutnya untuk menghentikan proyek yang di pesisir Kelurahan Lere dan Talise tersebut, maka perlu mengkaji  surat perintah bernomor 660/327/B/HD tanggal 10 Mei 2016 yang diterbitkan Longki terlebih dulu.

"Terkait surat Gubernur, Pemkot Palu akan mengkaji lebih lanjut atas kegiatan reklamasi yang dilakukan pada dua kelurahan itu," kata dia dengan nada tegas, Senin (17/5).

Bahkan dirinya mengatakan akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proyek reklamasi di Teluk Palu. Ia menuturkan, tim itu akan mengkaji dasar hukum reklamasi dan pemanfaatan ruang yang dikerjakan dua perusahaan privat.

Reklamasi Teluk Palu
Hidayat menjelaskan reklamasi yang dikembangkan PT Yauri Properti Investama itu, memiliki luas 38,33 hektar. Untuk itu perlu pengkajian terutama dalam hal surat ijin, karena jika reklamasi Palu tidak sah secara hukum dan berpotensi merusak lingkungan, Hidayat berjanji akan menghentikan proyek tersebut.

"Sebaliknya, jika layak untuk dilakukan, maka akan diteruskan," ujar dia.

Hidayat mengatakan jika dilihat dari segi hukum, Peraturan Daerah 16/2011 tentang rencana tata ruang wilayah tidak menentukan batas kawasan reklamasi pantai di Palu. Palu bahkan belum mempunyai rencana detail tata ruang dan zonasi reklamasi pantai.

Seperti diketahui, reklamasi Palu memiliki nilai investasi sebesar 200 miliar. Namun reklamasi di pesisisr Talise itu, dinilai tidak sesuai dengan Perda 16/2011.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tantang Perintah Gubernur, Wali Kota Palu Akan Kaji Dasar Hukum Reklamasi Teluk Palu"

Posting Komentar