Sidang Reklamasi Pantai Losari (Foto Kompas) |
Sulawesipers-- Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara reklamasi kawasan Center Poin of Makassar (CPI) Pantai Losari di PTUN Makassar, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Selasa (10/5/2016).
Dari empat saksi yang dimintai keterangan, merupakan nelayan yang tinggal sekaligus mencari pencaharian di daerah tersebut. Daeng Bollo saat dimintai keterangan mengaku dirinya dibuang seperti sampah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pemprov Sulsel melakukan penggusuran bersama dua pengembang PT Ciputra Grup dan PT Yasmin.
"Saya dibuang seperti sampah. Rumah saya kubangun sejak tahun 1979 digusur dan dibakar. Sekarang saya tidak punya rumah dan tinggal di emperan gedung CCC," kata dia di depan tiga majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi SH MH yang juga Wakil Ketua PTUN Makassar.
Menurutnya sebelum digusur, dirinya pernah dikasi solusi terkait penggusuran tersebut, namun mereka menolak pasalnya mereka diminta tinggal di Panti Mattirodeceng.
"Saya ini bukan PSK dan gelandangan, makanya saya tidak mau ikut. Ini penghinaan. Makanya anak-anakku dan cucuku semua marah," ujar dia.
Hal sama juga dikatakan oleh Sukirman yang merupakan komunitas nelayan Pulau Lae-lae. Dia mengatakan CPI merupakan satu-satunya tempatnya mencari ikan jika cuaca buruk datang karena nelayan takut masuk ditengah laut.
"Kawasan reklamasi CPI itu tempat mencari ikan para nelayan. Jadi kalau pulang dari tengah laut cari ikan, ya kita semua pulang ke rumah di Pulau Lae-lae. Jadi kalau tidak melaut, kapal-kapal biasa ditambatkan di kawasan reklamasi yang dekat dengan Pulau Lae-lae sambil mencari ikan. Apalagi kalau cuaca buruk, kita tidak berani ke tengah laut. Jadi kita cari ikan di kawasan reklamasi."
Diketahui, kasus ini bermula ketika Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, digugat puluhan aktivis di PTUN Makassar terkait penyalahgunaan wewenang memberikan izin reklamasi tanpa persetujuan pemerintah pusat. Syahrul dituding merusak lingkungan hidup biota laut karena mega proyek reklamasi Pantai Losari.
Adapun lembaga yang melaporkan Syahrul di PTUN Makassar yakni LBH Makassar, Walhi Sulsel, Fik Ornop, ACC, YKL, SP Angin Mamiri, Aman Sulsel dan Kontras Sulsel.
Sementara itu, Syahrul juga dilaporkan ke KPK dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK). Koalisi ini diantaranya lembaga Kopel Indonesia, LP Sibuk, Universitas Patria Artha, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), ACC dan beberapa lembaga lainnya. KMAK menuding, reklamasi Pantai Losari kawasan CPI terdapat kerugian negara mencapai Rp 15 triliun.
Dalam laporan KMAK ke KPK, Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, dua pihak pengembang yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin sebagai terlapor.
Mega proyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk Center Point of Indonesia (CPI) yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh di tangan pengembang Ciputra.
Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur. Mega proyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan pemukiman elite. Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata.
0 Response to "Sidang Reklamasi Pantai Losari, Nelayan: Rumah Saya Digusur dan Dibakar"
Posting Komentar