SULAWESIPERS-- Lima orang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk NPK dan Urea di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Laimantan Barat.
Dari kelima tersangka tersebut berinisial Ma, JW, JR, YSK, dan AS. Kelima di duga telah menyalagunakan uang negara sebesar Rp13 miliar.
"Kelima tersangka tersebut, yakni berinisial Ma, JW, JR, YSK, dan AS. Kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka tersebut sekitar Rp13 miliar," kata Kepala Kejati Kalbar Warih Sadono dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin (23/5/2016).
Menurut dia, dalam kasus yang berawal pada tahun 2012 silam ini, Ma berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PTPH Kalbar, YSK berperan sebagai perantara atau penghubung, dan AS berperan sebagai ketua Pokja pengadaan barang dan jasa. Dua tersangka lain merupakan pengusaha rekanan, JW sebagai direktur CV WN dan JR sebagai direktur CV WUM.
Menurut dia, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Kedepannya, kata dia, untuk mendalami keterlibatan pihak lain, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan saksi lainya.
0 Response to "Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pengadaan Pupuk di PTPH"
Posting Komentar