Foto Seputarsulawesi |
"Semua keputusan di KPU itu memiliki implikasi hukum yang dapat digugat atau disengketa oleh berbagai pihak. Karena itu, kami mengkoordinasikan kepentingan ini dengan mengharapkan pendampingan maupun asistensi dari Kejati Sulselbar," kata dia.
Menanggapi hal itu, Hidayatullah (pihak Kejati Sulselbar) mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi terkait permintaan tersebut. Dia mengaku bersedia memberikan asistensi maupun legal opin serta pendampingan jika nantinya terjadi sengketa di Pilgub yang melibatkan KPU Sulbar.
"Pada prinsipnya Kejati dan seluruh jajarannya memberikan respon dan berkenang memberikan asistensi dan legal opini terhadap masalah yang dikoordinasikan oleh kami," jelas dia seperti dilansir Seputarsulawesi, Rabu 29 juni 2016.
Mendapat respon tersebut, Pihak KPU dengan Kejati Sulselbar sepakat untuk mengkaji adanya kesepahaman dalam dokumen MoU untuk ditandatangani bersama. MoU ini diantaranya akan memuat kerjasama pemberian asisitensi dan legal opini.
"Semua kesepakatan ini sangat kami respon mengingat keberadaan Kejati bisa diposisikan sebagai jaksa pengacara negara terkait dengan sengketa, baik yang berhubungan dengan sengketa administrasi-adminsitrasi negara, termasuk untuk sengketa hasil di MK," paparnya.
Seperti diketahui, kunjungan KPU ke Kejati Sulsebar yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, KM. 4. No. 44 Makassar tersebut, sengajah dilakukan untuk memintah bantuan. Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Anggota KPU Sulbar Adi Arwan Alimin, Rehang Masud dan semua Pimpinan Bawaslu Sulbar.
0 Response to "Pilgub, KPU Sulbar Minta Dampingan Kejati"
Posting Komentar