Ahok usai menjalani pemeriksaan di KPK |
Sulawesipers-- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 10 Mei 2016.
Selain itu, Ahok juga diperiksa terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam pemeriksaan selama 8 Jam di KPK, Basuki dicecar terkai dugaan permintaan Penprov DKI kepada PT Agung Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek.
Sebagai imbalan Pemprov Dki akan memberikan pemotongan konstribusi tambahan bagi perusahaan properti itu yang menggarap pulau reklamasi diTeluk jakarta. Dalam pemeriksaanya Basuki mengaku dimintai keterangan mengenai tiga tersangka yaitu Mohamad Sanusi, Trinanda Prihantoro dan Ariesman Widjaja.
"Tiga tersangka itu mungkin mau dianaikan (ke Pengadilan), Jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk mereka," kata Ahok usai diperiksa.
Terkait dengan pemerintah DKI meminta PT APL untuk membiayai sejumlah proyek, Ahok tidak menjawab. Pengacara Ariesman Widjaja, Ibnu Akhyat, mengaku tidak mengetahui terkait permintaan pemerintah DKI Jakarta ke APL.
"Saya tidak tahu perkembanganya," tuturnya.
General Manager Marketing Agung Podomoro Group, Alvin membantah bahwa PT APL telah membiayai beberapa proyek pemprov seperti penggusuran Kalijodo, Penjaringan Jakarta Utara dll.
Beredarnya kasus suap ini ketika Mohamad Sanusi ditangkap KPK pada 31 Maret yang lalu di Jakarta Selatan saat menerima suap2 miliar dari staf PT APL, Trinanda Prihantoro.
Wakil Ketua KPK M. Syarif mengatakan pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan karena dia dianggap mengetahu banyak soal permasalahan reklamasi.
0 Response to "Raperda Reklamasi Agung Podomoro Seret Gubernur Ahok"
Posting Komentar