RSUD Mamasa |
SULAWESIPERS-- Tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kondosapata Kabupaten Mamasa akhirnya dijebloskan ke Rutan Mamasa.
Kejari Mamasa M. Fausan, SH,M.Hum saat dikonfirmas mengatakan ketiga tersangka yakni yakni NP selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mamasa, S selaku kontraktor dan S selaku ketua panitia lelang.
Fausan menjelaskan, untuk penahan lebih lanjut rencanya, para tersangka akan di bawa ke rutan Mamuju. Namun sebelumnya perlu diperiksa terlebih dahulu untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
"Kita tunggu saja pemeriksaan selanjutnya," kata dia, Kamis (26/05/2016).
Seperti diketahui, dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian sekitar 600 juta rupiah ditambah penafsiran harga barang mecapai 800 juta rupiah. MOdus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengurangi volume bangunan.
0 Response to "Kejari Mamasa Tahan Tiga Tersangka Kasus RSUD"
Posting Komentar