deskripsi gambar

Saksi Pingsan, Sidang Mantan Jaksa Kupang Ditunda

Tersangka PW SAat Tiba di Bandara El tari Kupang
Sulawesipers-- Sidang kasus korupsi penjualan aset PT Sagared dengan terdakwa mantan jaksa, Djami Rotu Lede ditunda. Informasi yang diperoleh Sulawesipers, Kamis (12/5/2016) menyebutkan, sidang perkara jual beli aset PT. Sagarted di NTT ditunda.

Pasalnya, saksi yang hendak dihadirkan jaksa penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir. Pasalnya semalam, saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dikabarkan pingsan.

Kejadian bermula ketika tersangka kasus korupsi jual beli aset di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PW dijemput paksa oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, tadi malam. Saat diminta menandatangani berita acara pelimpahan tahap dua kasus yang diduga merugikan negara Rp7,9 miliar itu, tersangka menolak.

Setelah dipaksa penyidik untuk dibawa ke rumah tahanan, tersangka tiba-tiba melompat dari tempat tidur medis lalu pingsan. Kejadian itu sempat membuat tim medis dan pengacaranya panik sehingga tersangka langsung dievakuasi ke mobil ambulan dan dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Kupang untuk dirawat intensif.

"Tersangka ditahan untuk dua puluh hari ke depan di Rutan Penfui. Tetapi, ketika kami menyatakan dan menyampaikan hal itu, tersangka sempat syok, akhirnya sempat lompat turun dari tempat tidur, dan menyatakan dirinya sakit," ujar Shirley Manutede, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Kamis (12/05/2016).

Djami Rotu Lede
Menurutnya ketika diperiksa, dokter menyatakan nadinya masih normal. Namun, untuk lebih memastikan keadaan tersangka, pihaknya pun membawa PW ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan kembali.

"Jadi statusnya, sudah ditahan tetapi masih diperiksa di rumah sakit. Kalau memang harus butuh perawatan nanti, mungkin akan dilakukan pembantaran."

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saksi Pingsan, Sidang Mantan Jaksa Kupang Ditunda"

Posting Komentar