deskripsi gambar

KPK Tetapkan 3 Tersangka dan 4 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Raperda Reklamasi

Daerah Reklamasi
Sulawesipers-- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Dari ketiga tersangka tersebut yakni Anggota DPRD Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Trinanda Prihantor Selaku Personal Assistanst PT Agung Podomoro Land dan Ariesman Widjaja presiden direktur PT Agung Podomoro Land.

Mohamad Sanusi disangkal telah menerimah suap dari Trinanda Prihantor Selaku Personal Assistanst PT Agung Podomoro Land atas suruhan Ariesman Widjaja presiden direktur PT Agung Podomoro Land pada 1 Maret yang lalu di Jakarta Selatan.

Selain dari ketiga tersangka itu, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap empat orang yakni Bos Agung Sedayu Group, Segiantoro Kusuma Alias Aguan, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, Sopir Mohamad Sanusi, Gerry Prasetya dan Berlian selaku Sekertaris Direktur PT Agung Podomoro Land.

Ke empat orang tersebut merupakan saksi dan perantara suap. Seperti misalnya Kusuma yang merupakan saksi atas dugaan suap terkait dengan pembahasan Raperda Reklamasi yang sudah dua kali diperiksa KPK. Kemudian Sunny sebagai saksi pertemuan anatara Aguan dan anggota DPRD serta Gerry dan Berlian merupakan perantara suap Sanusi.

Dalam kasus ini beberapa orang telah diperiksa seperti Ketua DPRD DKI jakarta Prasetyo Edi Marsuki, Wakil Ketua Mohamad Taufik, Wakil ketua DPRD Ferrial Sofyan dan Gubernur DKI Jakata Basuki Tjahaja Purnama yang diperiksa kemari selama 8 jam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Tetapkan 3 Tersangka dan 4 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Raperda Reklamasi"

Posting Komentar