Jembatan Tello |
Sulawesipers-- Penyelidikan Dugaan Korupsi Jembatan Tello, Makassar, Sulawesi Selatan dihentikan. Hal ini dikarenakan tidak ada indikator korupsi dalam pembangunan sebesar 17 miliar itu.
Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan pengehentian ini dilakukan karena tidak ada bukti kuat untuk melanjutkan penyelidikan. Ia mengatakan jika kelak ada bukti lain maka akan di proses ulang.
"Saat ini kami hentikan sementara, kecuali ada fakta lain yang terungkap. Kalau memang nantinya kita menemukan bukti pastinya kami akan membuka kembali," kata dia saat ditemui dikantornya, Jumat 13 Mei 2016.
Menurut dia, dokumen yang ditemukan bahwa pihak rekanan sudah mengajukan blacklist kepada perusahaan dan denda berjalan, akibat adanya prestasi yang belum tercapai.
"Kami melakukan penyelidikan sesuai dengan dokumen perjanjian kontrak di dalamnya," jelas dia.
Dugaan korupsi proyek jembatan Tello di usut karena ada laporan dari masyarakat. Proyek yang berasal dari APBN 2015 sebesar Rp 14 miliar. Jumlah itu di bawah dari harga perhitungan sementara pemerintah yakni Rp 17 miliar.
Proyek dengan pemenang tender PT Galih Medan Persada mulai dikerjakan sejak Mei 2015 dan seharusnya rampung pada Desember 2015. Namun hingga kini belum selesai sehingga pengusutan dilakukan.
0 Response to "Penyelidikan Dugaan Korupsi Jembatan Tello Dihentikan"
Posting Komentar